时间:2025-05-21 01:27:04 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal s quickq官网ios
Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."
Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Halaman BerikutnyaHalaman:
Pamit Nonton Lenong, Pria di Tangsel Ditemukan Tewas Gantung Diri2025-05-21 01:11
Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan2025-05-21 01:09
7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat2025-05-21 00:59
Riwayat Pendidikan Najwa Shihab, Jebolan UI yang Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng TNI AU ke Solo2025-05-21 00:27
3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya2025-05-21 00:05
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung2025-05-20 23:50
Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso2025-05-20 23:46
FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan2025-05-20 23:35
FOTO: Kontes Binaraga Antar Buruh Pabrik Genteng di Jatiwangi2025-05-20 23:30
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?2025-05-20 23:06
Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter2025-05-21 01:07
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital2025-05-21 00:48
Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan2025-05-21 00:42
Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan2025-05-21 00:41
Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri2025-05-21 00:35
Kabinet Prabowo2025-05-21 00:26
Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK2025-05-20 23:52
Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!2025-05-20 23:00
Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi2025-05-20 22:51
Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM2025-05-20 22:47